PERATURAN / TATA ORGANISASI RUKUN TETANGGA (RT)
RT 07 RW 02 DESA CILAME KECAMATAN NGAMPRAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT 07 RW 02 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
BAB. I
KELEMBAGAAN
Pasal – 1
- Organisasi Rukun Tetangga adalah organisasi yang bersifat sosial kemasyarakatan yang beranggotakan seluruh warga masyarakat yang tinggal di lingkup kompleks perumahan yang selanjutnya disebut RT
- RT bertujuan membangun kekeluargaan, kebersamaan, kerukunan dan keharmonisan hidup bertetangga dalam kompleks serta mewujudkan keamanan, kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kompleks.
- Dalam lingkungan RT dapat dibentuk Organisasi atau Lembaga lainnya yang tetap bernaung dibawah Organisasi RT dan bertujuan membantu tercapainya tujuan Organisasi RT.
BAB. II
KEPENGURUSAN & MASA KERJA
Pasal – 2
- Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
- Pengurus RT terdiri dari Ketua RT , penasehat , Wakil Ketua RT, Sekertaris dan Bendahara serta dibantu oleh seksi seksi yang dibentuk sesuai kebutuhan.
- Kepengurusan dipilih oleh Musyawarah Warga atau melalui pemilihan terbuka yang diawali dengan pemaparan visi dan misi calon Ketua RT.
- Pemilihan Penasehat, Wakil Ketua , Sekertaris, Bendahara dan seksi seksi lainnya dapat diserahkan kepada Ketua RT terpilih yang berdasarkan pada kualifikasi dan integritas calon.
Pasal – 3
Masa kerja pengurus RT adalah selama 3 (tiga) tahun yang mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten/Kota ............ Tahun ....... tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten/Kota ..................
Pasal – 4
Pengurus berkewajiban mewujudkan tujuan RT dengan berbagai kebijakan dan program kerja yang terlebih dahulu di musyawarahkan dan disetujui oleh warga
Pasal – 5
Pengurus RT memiliki hak menerbitkan Surat Keputusan, Peraturan dan melakukan teguran kepada setiap pelanggaran terhadap Tata Tertib ini.
Pasal – 6
Setiap peraturan dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pasal-4 harus berdasarkan hasil musyawarah dan menjadi sebuah kesepakatan terlebih dahulu dengan warga.
BAB III
W A R G A
Pasal – 7
Yang dimaksud Warga RT adalah semua orang yang tinggal dan berdomisili di wilayah lingkup RT. 07 minimal selama 3 (tiga) bulan berturut turut.
Pasal – 8
Setiap warga masyarakat memiliki Hak dan Kewajiban yang sama untuk mewujudkan tujuan RT.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal – 9
HAK WARGA
Setiap warga berhak atas pelayanan administrasi kependudukan , keamanan dan ketertiban lingkungan, pelayanan kebersihan , informasi tentang perkembangan pengelolaan anggaran serta keikutsertaan dalam hal kepengurusan RT.
Pasal – 10
KEWAJIBAN WARGA
Warga memiliki kewajiban :
- Membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan paling lambat tanggal 15 setiap bulan yang besarnya ditentukan melalui Rapat Warga dan pembayarannya disetorkan kepada Petugas Khusus yang ditunjuk oleh Pengurus RT atau melalui rekening yang sudah ditetapkan oleh Pengurus RT .
- Warga yang menetap diwajibkan memiliki Identitas Diri Elektronik KTP (e-KTP), bagi warga yang masih menggunakan KTP model lama sesegera mungkin mengganti dengan e-KTP , untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
- Menjaga Keamanan dan Ketertiban dengan tindakan tindakan yang bersifat Pencegahan (Preventif).
- Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, keindahan sarana kompleks dengan tidak membuang sampah sembarangan, menyiapkan tempat sampah di setiap rumah.
- Ikut serta bersama dalam kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pengurus RT.
- Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada Pengurus RT, termasuk jika terdapat perubahan Status (Datang/Pindah/Kelahiran/Perkawinan) untuk keperluan pencatatan Kependudukan.
- Warga baru yang pindah ke wilayah RT.... RW. .... maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa Fotocopy KTP , KK , Buku Nikah (bagi yang sudah berkeluarga) dan mengisi Formulir Data Lapor Diri.
- Pengurusan Administrasi harus di lakukan langsung oleh Kepala Keluarga , anggota keluarga lainnya yang sudah Dewasa / Menikah dan dianjurkan membawa identitas diri (KTP/KK).
- Warga yang pindah keluar wilayah RT... wajib melapor diri ke Pengurus RT. .. dan membuat surat pindah dari RT. ... RW. ... Warga yang masih memiliki KTP RT. .. , tetapi tidak tinggal lagi di wilayah RT. ... adalah bukan warga RT. ... kecuali masih tinggal di lingkup wilayah RW. .....
- Setiap warga wajib memasang nomor Rumah untuk mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat Undangan , surat pemberitahuan dan lain sebagainya.
- Setiap warga harus menjaga kebersihan Bak Sampah , membuang sampah harus dengan bungkus plastik terlebih dahulu sebelum dimasukkan dalam tong sampah di depan rumah , untuk mempermudah petugas kebersihan.
- Pada saat momen HUT RI dan Peringatan hari kenegaraan lainnya warga wajib memasang Bendera Merah Putih pada hari yang telah ditentukan pemerintah RI.
BAB V
MUSYAWARAH WARGA
Pasal – 11
- Musyawarah warga merupakan mandat tertinggi dalam Organisasi RT
- Musyawarah Warga bertujuan menetapkan Tata Tertib Organisasi RT serta mengambil keputusan tentang masalah masalah penting lainnya yang sifatnya mengatur dan mengikat seluruh warga.
- Musyawarah Warga dilaksanakan sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
- Keputusan Musyawarah dapat ditetapkan oleh Pengurus sebagai perwakilan Warga dan bersifat mengikat, apabila didalam pelaksanaan Undangan Musyawarah yang sudah ditetapkan jadwal tidak dihadiri oleh seluruh Warga Masyarakat.
BAB VI
L I N G K U N G A N
Pasal – 12
- Lingkungan antara lain meliputi : Jalan dan saluran Drainase
- Semua jalan kampung tidak diperbolehkan dipasang polisi tidur tanpa seijin pengurus RT, penetapan tampat pemasangan polisi tidur akan ditetapkan pada tempat tempat yang rawan oleh pengurus RT
- Bagi warga yang sedang membangun/merenovasi rumah , dilarang menggunakan seluruh badan jalan untuk menimbun bahan material atau mengaduk campuran semen. Untuk mengaduk campuran diatas bahu maupun badan jalan sebaiknya diberi alas tripleks atau sejenisnya.
- Kerusakan bahu dan badan jalan akibat pelanggaran ayat(3) di atas menjadi tanggungjawab warga yang melaksanakan renovasi atau membangun rumah tersebut.
- Untuk penerangan depan atau teras rumah, warga diwajibkan untuk memasang penerangan tersebut agar senantiasa dapat terlihat diwaktu malam hari.
- Warga yang memelihara binatang peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan binatang yang dipeliharanya, termasuk bebas penyakit.
BAB VII
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
Pasal – 13
- Pelaksanaan operasional kebersihan dan keindahan dikoordinir oleh Seksi Kebersihan Lingkungan yang memiliki kewenangan mengatur masalah kebersihan sesuaid engan rumusan yang telah disepakati warga, termasuk mengatur dan membina petugas kebersihan dan lingkungan.
- Petugas Kebersihan dan keindahan adalah warga atau tenaga yang secara khusus direkrut oleh Pengurus RT yang hubungan kerjanya diatur dengan perjanjian yang berlaku.
- Jumlah petugas kebersihan dan keindahan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan pembiayaannya.
BAB VIII
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal – 14
- Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Lingkungan RT. ... RW.... untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan diberikan sanksi lingkungan yang sudah di tetapkan oleh seluruh warga RT.... dan RW.....
- Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT. .... RW. sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
- Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
- Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
- Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut :
- Pintu utama rumah/pintu ruang tamu atau pagar rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
- Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung sampai dengan maksimal jam 23:00 wib.
- Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.
RONDA / SISKAMLING
Pasal – 15
- Setiap warga RT. ..... (Laki-laki / Kepala Rumah Tangga) wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai jadwal yang telah di tentukan , kecuali warga yg sedang sakit / rawat inap, terkena musibah atau warga yang sudah jompo.
- Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab, ronda dimulai pada jam 23:00 s/d 03:00 wib atau tergantung kebutuhan.
- Setiap petugas ronda wajib mengisi daftar hadir/absensi.
- Penempatan pos untuk petugas-petugas ronda mengutamakan pada tempat-tempat yang dianggap rawan untuk tindak kejahatan atau sesuai dengan kebutuhan.
- Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada kordinator keamanan apabila menemukan atau melihat hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan RT. .....
- Setiap petugas Ronda wajib patroli (keliling Lingkungan) di area lingkungan RT.... secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi dengan pos ronda lainnya.
- Apabila berhalangan pada jadwal ronda yang telah di tentukan maka wajib lapor ke pengurus RT / Koordinator dan jadwalnya diganti pada hari hari berikutnya .
- Apabila berhalangan yang sifatnya sangat mendadak cukup memberi tahu kepada rekan rondanya pada malam itu atau kepada koordianator keamanan, Ketua RT. ...
BAB IX
KENDARAAN BERMOTOR DALAM KOMPLEKS
Pasal – 16
- Kecepatan maksimal kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 di lingkungan kompleks adalah 20 km/jam.
- Kendaraan dengan suara Knalpot bising dilarang masuk
- Tempat parkir kendaraan bermotor khususnya roda 4 agar dapat diatur penataannya sehingga tidak mengganggu kelancaran jalan warga (dimasukkan dalam rumah masing masing).
BAB X
KEUANGAN & RENCANA PENDAPATAN DANA BELANJA
Pasal – 17
- Keuangan RT berasal dari Iuran Warga, sumbangan suka rela atau usaha usaha pengurus lainnya yang syah dan tidak bertentangan dengan Tata Tertib ini.
- Informasi tentang keadaan Keuangan Organisasi RT harus disampaikan atau dipublikasikan kepada seluruh warga secara berkala melalui WEBSITE RT.... .
- Pemberitahuan informasi Keuangan melalui Surat Edaran disampaikan sekali dalam 1 tahun.
Pasal – 18
- Iuran Wajib dibayarkan oleh setiap warga dengan ketentuan satu rumah/kost/sewa/kontrakan satu pembayaran yang harus dibayarkan satu bulannya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
- Jumlah iuran Wajib ditentukan melalui musyawarah Warga.
- Perubahan jumlah iuran Wajib sebagau hasil Musyawarah Warga dituangkan dalam Berita Acara yang akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini.
Pasal – 19
Setiap awal tahun , Pengurus RT wajib membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja Organisasi RT yang harus disepakati oleh Warga melalui Musyawarah Warga.
DANA SOSIAL
Pasal – 20
- Pengurus berhak mengusahakan Dana Sosial yang bisa bersumber dari warga maupun sumber-sumber lainnya yang Syah, Halal dan Tidak mengikat.
- Dana Sosial diperuntukkan guna membantu warga yang terkena musibah baik sakit maupun meninggal serta kegiatan lainnya yang bersifat sosial keagamaan.
- Ketentuan pemberian Dana Sosial atas Warga yang tertimpa musibah ditetapkan sebagai berikut :
- Sakit di Rumah diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp. ....................
- Sakit di Rumah Sakit diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp. .....................
- Meninggal Dunia diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp. ....................
BAB XI
HUBUNGAN KELUAR
Pasal – 21
Pengurus berhak mewakili warga dalam berhubungan dengan pihak atau organisasi di luar RT dalam hal hal yang menyangkut upaya mencapai tujuan Organisasi RT
BAB XII
PERUBAHAN/ADENDUM TATA TERTIB
Pasal – 22
Tata Tertib ini dapat ditinjau kembali dan dirubah baik ditambah maupun dikurangi melalui Musyawarah Warga dengan Undangan Musyawarah yang disampaikan kepada seluruh warga RT.. RW... Kelurahan/Desa................ Kecamatan............. Kabupaten....................
BAB XIII
P E N U T U P
Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RT membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT 07 RW 02 Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
Mengetahui,
Ketua Rukun Warga 02
------------------------
|
|
Cilame, 15 Juli 2020
Ketua Rukun Tetangga 07
----------------------------
|