ANGGARAN DASAR X

(AD)

 

 

PEMBUKAAN

 

Bahwa sesungguhnya manusia sebagai makluk sosial memerlukan lingkungan untuk bersosialisasi dalam kehidupan sehari hari, maka dari itu dibutuhkan lembaga kerukunan tetangga. Rukun Tetangga adalah lingkungan terkecil dalam kehidupan bermasyarakat.

 

 

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, didorong keinginan yang kuat dan atas iktiar serta usaha bersama warga Pesona Anggerek telah terbentuk Rukun Warga (RW) 032 Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang guyub rukun antar warga dalam lingkungan yang aman, nyaman yang dilandasi dengan nilai nilai toleransi, kebersamaan dan keterbukaan berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945

 

 

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu tata kelola Rukun Tetangga yang senantiasa memelihara kerukunan antar warga, transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan, menjalin kerjasama warga dalam memelihara kebersihan dan keamanan lingkungan, meningkatkan kualitas pelayanan warga dalam hal administrasi kependudukan, mengoptimalkan dan mengembangkan fasum dan fasos sebagai sarana bermain anak, olah raga dan interaksi antar warga maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) RW 032 Pesona Anggerek yang merupakan landasan operasional bagi pengurus Rukun Tetangga beserta warga didalamnya untuk menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenang sehari hari

 

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Definisi

 

Istilah istilah sebagaimana di sebut dalam Anggaran Dasar ini mempunyai arti sebagaimana di jelaskan , kecuali secara tegas di artikan lain.

  1. Pesona Anggerek, adalah kawasan hunian berbentuk cluster yang terletak di Kelurahan  Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya disebut KARES.
  2. Pemilik adalah Perorangan atau Badan Hukum yang memiliki unit rumah hunian di Kares , yang memenuhi sarat sebagai pemegang Hak Milik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Warga adalah Pemilik/ Penyewa/ Pengontrak baik perorangan maupun badan hukum yang menetap dan berdomisili di Kares serta telah melapor kepada Pengurus RT dengan meyerahkan data administrasi kependudukan yang diperlukan secara cukup
  4. Penghuni adalah pemilik/ pengontrak/ penyewa yang menghuni rumah di Kares baik yang telah melapor maupun belum melapor ke Pengurus RT
  5. Rukun Warga 032 adalah lembaga/ organisasi yang dibentuk melalui musyawarah warga Kares, dalam rangka pelayanan pemerintahan & kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya disebut RW
  6. Pengurus RT adalah Ketua, Bendahara, Sekretaris, dan Seksi-Seksi yang dipilih dalam Forum Musyawarah Warga/ ditunjuk oleh Ketua RT Kares untuk menjalankan fungsi dan wewenang RT dengan masa tugas selama 3 (tiga) tahun, selanjutnya disebut Pengurus RT
  7. Peraturan dan Tata Tertib adalah Peraturan yang mengatur pemilikan dan penghunian di Kares.
  8. Tamu adalah pihak luar yang datang kelingkungan Kares, baik yang diundang maupun tidak diundang oleh pemilik/penghuni.
  9. Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) adalah uang yang wajib dibayar oleh pemilik atau warga/penghuni kepada RT, sehubungan dengan penggunaan dan pemanfaatan fasilitas lingkungan, keamanan, dan kebersihan.
  10. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tangerang.
  11. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai identitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang sah yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  12. Keluarga adalah inti terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan anggota keluarga yang

tinggal dalam satu rumah.

  1. Kepala Keluarga adalah :
    1. orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga, atau
    2. orang yang bertempat tinggal seorang diri.
  2. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
  3. Pemuka masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesi, wanita, pemuda dan cendikiawan yang bertempat tinggal di lingkungan Kares.
  4. Lingkungan Kares adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang diatasnya di bangun Kares beserta fasilitas-fasilitasnya.
  5. Fasilitas Umum adalah peralatan atau sarana yang tersedia di Kares untuk dipakai/ dinikmati secara bersama oleh warga/penghuni antara lain taman, taman bermain, sarana olah raga, club house, kolam renang dan asset-aset yang lainnya.

 

  1. Hunian adalah rumah yang ditempati oleh warga/penghuni yang peruntukannya untuk tempat tinggal, bukan untuk kegiatan yang bersifat komersial / non tempat tinggal
  2. Batas kepemilikan adalah batas-batas tanah/bangunan yang telah disepakati antara pihak pengembang  dan pihak pembeli pada saat terjadinya transaksi jual beli, atau batas yang telah ditetapkan dan tercantum di dalam surat ukur yang dikeluarkan/disahkan oleh BPN Kabupaten Tangerang.
  3. Utilitas adalah saluran air bersih, selokan, lampu penerangan jalan, jaringan listrik, dan jaringan telekomunikasi yang dipergunakan untuk kepentingan umum di lingkungan Kares.
  4. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat perijinan yang dikeluarkan oleh kantor dinas bangunan pemerintah daerah kepada perorangan atau badan hukum sehubungan dengan adanya kegiatan seperti membangun, merubah, mengganti seluruh atau sebagian serta memperluas bangunan.
  5. Pelanggaran adalah suatu tindakan/perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemilik/ warga/ penghuni terhadap ketentuan AD/ART/ peraturan perundangan atau peraturan tata tertib lain yang berlaku
  6. Keadaan darurat adalah suatu peristiwa yang terjadi pada suatu keadaan dan situasi yang memaksa bagi setiap orang untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, seperti bencana alam, huru hara, wabah penyakit, dan perang yang terjadi sehingga menimbulkan gangguan dan hambatan bagi setiap orang dalam menjalankan kegiatan, kewajiban maupun mendapatkan haknya.

 

BAB II

NAMA, DASAR, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2 Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Rukun Warga 032, disingkat RW 032 – Kares

Pasal 3 Dasar Organisasi

Organisasi RW 032 – Pesona Anggerek berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945

 

Pasal 4

Sifat dan Nilai-Nilai Dalam Organisasi

Organisasi RW 032 – Pesona Anggerek bersifat lembaga/ organisasi sosial kemasyarakatan yang berlandaskan nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, guyub-rukun, musyawarah dan mufakat.

 

Pasal 5

Tempat Kedudukan Organisasi

RW 032 – Pesona Anggerek dibentuk bulan ---------- dan berkedudukan di Pesona Anggerek  Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang 15811

 

BAB III MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6 Maksud

Maksud pembentukan Lembaga RT adalah untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi fungsi Pemerintahan.

 

 

Pasal 7 Tujuan

Tujuan pembentukan RT adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  1. Peningkatan pelayanan masyarakat
  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
  3. Pengembangan kemitraan
  4. Pemberdayaan warga
  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

 

BAB IV VISI – MISI

 

Pasal 8 Visi

Membangun kerukunan antar warga dan mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman yang dilandasi dengan nilai nilai toleransi beragama, kebersamaan dan keterbukaan untuk Kares  yg lebih bernilai

 

Pasal 9 Misi

  1. Meningkatkan serta memelihara kerukunan antar warga
  2. Transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan
  3. Menjalin kerjasama warga dalam memelihara kebersihan dan keamanan lingkungan
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan warga dalam hal administrasi kependudukan
  5. Mengoptimalkan/mengembangkan fasum/fasos sebagai sarana bermain anak, olah raga & interaksi antar warga

 

BAB V KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 10 Awal Keanggotaan

Awal keanggotaan RW032 – Pesona Anggerek adalah setiap orang yang tinggal menetap dan berdomisili di lingkungan Kares dan telah melapor kepada Pengurus RT.

 

Pasal 11 Akhir Keanggotaan

Keanggotaan RW032 – Pesona Anggerek berakhir, bila

  1. Meninggal dunia
  2. Pindah tempat tinggal/ domisili

 

Pasal 12

Kewajiban Anggota Rukun Tetangga

Setiap Anggota RT/ Warga mempunyai kewajiban:

  1. Menjaga kerukunan antar warga
  2. Mematuhi/melaksanakan keputusan Forum Musyawarah Warga
  3. Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
  4. Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
  5. Wajib membayar Iuaran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)

 

  1. Mematuhi tata tertib yang berlaku di Kares, seperti:
    • Tertib administrasi kependudukan
    • Mematuhi ketentuan penghunian di kawasan perumahan 
    • Mematuhi ketentuan tentang pembangunan/ renovasi rumah
    • Mematuhi ketentuan pindahan rumah
    • Mematuhi ketentuan penggunaan fasilitas umum/ fasilitas sosial
    • Mematuhi ketentuan pengaturan kendaraan bermotor
    • Mematuhi ketentuan tamu
    • Mematuhi ketentuan menjaga kebersihan, kerapihan dan keindahan
    • Mematuhi ketentuan prosedur keamanan, ketertiban dan keadaan darurat
    • Mematuhi norma dan tingkah laku (ART, BabySiter, Sopir)
    • Mematuhi norma dalam memelihara binatang piaraan
    • Kewajiban warga baru yang pindah masuk ke lingkungan Kares

 

 

 

 

Setiap Anggota RT mempunyai hak :

Pasal 13

Hak Anggota Rukun Tetangga

 

  1. Mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dari RT
  2. Mengajukan usul dan pendapat dalam rapat forum musyawarah warga
  3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT
  4. Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
  5. Memakai fasum/ fasos dengan mengikuti tata tertib yang berlaku
  6. Hak atas laporan kegiatan/ laporan keuangan RT

 

BAB VI

PENGURUS RUKUN TETANGGA

 

Pasal 14

Tugas Pengurus Rukun Tetangga

Tugas Pengurus RT adalah untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan:

  1. Membantu tugas-tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah
  2. Memelihara kerukunan warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan warga
  3. Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran warga dalam bergotong royong.

 

 

 

 

 

Fungsi Pengurus RT adalah:

Pasal 15

Fungsi Pengurus Rukun Tetangga

 

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
  2. Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
  3. Menangani masalah-masalah sosial warga
  4. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya wargga
  5. Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi warga
  6. Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat
  7. Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan2 warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong royongan.

 

 

 

 

 

Kewajiban Pengurus RT adalah:

Pasal 16

Kewajiban Pengurus Rukun Tetangga

 

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945 serta menjaga keutuhan NKRI
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
  3. Menaati peraturan perundang-undangan
  4. Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
  5. Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  6. Melaksanakan keputusan musyawarah warga
  7. Membina kerukunan hidup warga
  8. Memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi
  9. Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit tiga bulan sekali
  10. Melaporkan kepada RW dan Lurah atas kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.

 

Pasal 17

Hak Pengurus Rukun Tetangga

Hak Pengurus RT adalah:

  1. Menyampaikan pendapat dalam musyawarah warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus
  3. Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan melalui RW untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  4. Berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus
  5. Menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah
  6. Mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.

 

 

 

 

  1. Struktur Pengurus RT terdiri dari:
    1. Ketua
    2. Sekretaris
    3. Bendahara

Pasal 18

Struktur Pengurus Rukun Tetangga